|
TANAH DALAM PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
oleh :
Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM
Tanah merupakan hal penting dalam
kehidupan setiap orang, juga permasalahan mengenai
tanah seakan tidak pernah surut dan satu permasalahan hukum terselesaikan telah
muncul permasalahan yang lain. Pengaturan tentang tanah sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia amat sangat diperlukan. Kita menyebut "Real
Estate" ini istilah keren untuk perumahan
atau lahan perumahan. Sedangkan arti dari "Real Estate" menurut
Black Law Dictionary Sixth Edition adalah
"Land and anything permanently affixed to the land,
such as buildings, fences, and those things attached to the
buildings, such as light fixtures, plumbing and heating fixtures, or
other such items which would be personal property if not attached".
(Tanah dan
segala sesuatu yang melekat pada tanah itu, seperti
bangunan, pagar, dan segala sesuatu yang melekat pada bangunan, seperti lampu,
pipa leiding, dan alat pemanas, atau peralatan
lain yang dapat dianggap sebagai barang pribadi jika tidak melekat).
Berbicara mengenai Real Estate
maka tidak lepas dari tanah, karena obyek dari Real Estate sendiri adalah tanah maka
kita harus memahami
terlebih dahulu sejarah pengaturan atas hak atas tanah di Indonesia
dari zaman dahulu sampai sekarang untuk dapat memahami Real Estate
dan segala hal yang melingkupinya.
Menurut
sejarah tanah di Indonesia, tanah hak di zaman Hindia Belanda dan
kemudian setelah kemerdekaan terbagi menjadi 2 macam :
1. Tanah Hak Milik Adat (inlands bezitrecht)
Tanah Hak Milik yang dapat
berlangsung terus menerus selama tidak ditinggalkan dengan
pembatasan
a. harus menghormati hak ulayat sepanjang masih ada.
b. menghormati hak-hak pemilik tanah sekitar.
c. menghormati aturan-aturan adat.
d. menghormati peraturan yang diadakan negara. dan
dapat diperoleh dengan cara :
1. pembukaan
tanah liar
2. pemberian
spesial oleh atau atas nama pemerintah (Residen) dan
3. Pernyataan
dalam Undang-Undang (wetsduiding).
4. Selanjutnya
di Jawa dan Madura diperoleh dengan hak konversi
tanahgogol bersama (tanah komunal) menjadi tanah
hak perorangan (Stb 1885 No.102)
|