Menu Utama
Home
Tujuan Program
Program Kajian
Pend. Pra Pasca Sarjana
Masa Studi
Fasilitas
Persyaratan
Pendaftaran Peserta
Seleksi Penerimaan
Biaya Pendidikan
Staf Pengajar
Kurikulum
Remository
Pendaftaran Online
Pendaftaran
Form Pendaftaran
Alumni dan Perpus
Data Alumni
Katalog Buku
Produk Hukum
Produk Hukum
Login Anggota





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
Data Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini31
mod_vvisit_counterKemarin45
mod_vvisit_counterMinggu ini31
mod_vvisit_counterBulan ini274
mod_vvisit_counterTotal39147
Arsip Artikel / Berita
Selamat Datang

Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang

memberikan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan bersaing dalam menghadapi milenium III dan pasar bebas.

 

Status terakreditasi B, SK BAN PT Depdiknas
No. 016/BAN-PT/Ak-IV/S2/II/2006 tanggal 2 Februari 2006.

Ketua Program :
Prof. Dr.  Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM

 
Wawasan Keilmuan Hukum Real Estate & Bisnis Transaction

TANAH DALAM PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA

oleh :

Prof. Dr.  Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM

Tanah merupakan hal penting dalam kehidupan setiap orang, juga permasalahan mengenai tanah seakan tidak pernah surut dan satu permasalahan hukum terselesaikan telah muncul permasalahan yang lain. Pengaturan tentang tanah sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia amat sangat diperlukan. Kita menyebut "Real Estate" ini istilah keren untuk perumahan atau lahan perumahan. Sedangkan arti dari "Real Estate" menurut Black Law Dictionary Sixth Edition adalah

"Land and anything permanently affixed to the land, such as buildings, fences, and those things attached to the buildings, such as light fixtures, plumbing and heating fixtures, or other such items which would be personal property if not attached".

(Tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah itu, seperti bangunan, pagar, dan segala sesuatu yang melekat pada bangunan, seperti lampu, pipa leiding, dan alat pemanas, atau peralatan lain yang dapat dianggap sebagai barang pribadi jika tidak melekat).

Berbicara mengenai Real Estate maka tidak lepas dari tanah, karena obyek dari Real Estate sendiri adalah tanah maka kita harus memahami terlebih dahulu sejarah pengaturan atas hak atas tanah di Indonesia dari zaman dahulu sampai sekarang untuk dapat memahami Real Estate dan segala hal yang melingkupinya.

Menurut sejarah tanah di Indonesia, tanah hak di zaman Hindia Belanda dan kemudian setelah kemerdekaan terbagi menjadi 2 macam :

1. Tanah Hak Milik Adat (inlands bezitrecht)

Tanah Hak Milik yang dapat berlangsung terus menerus selama tidak ditinggalkan dengan pembatasan

a.        harus menghormati hak ulayat sepanjang masih ada.

b.        menghormati hak-hak pemilik tanah sekitar.

c.        menghormati aturan-aturan adat.

d.        menghormati peraturan yang diadakan negara. dan dapat diperoleh  dengan cara :

1.       pembukaan tanah liar

2.       pemberian spesial oleh atau atas nama pemerintah  (Residen) dan

3.           Pernyataan dalam Undang-Undang (wetsduiding).

4.           Selanjutnya di Jawa dan Madura diperoleh dengan hak konversi tanahgogol bersama (tanah komunal) menjadi tanah hak perorangan (Stb 1885 No.102)

2. Tanah Hak Barat

Tanah  Hak Barat  terbagi menjadi  3 macam Hak yaitu  : 

Hak Eigendom, Hak Erfpacht dan Hak Opstal.

Pada tahun 1960 dikeluarkan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1960 sebagai hukum tanah nasional yang mendasarkan pada kesatuan dan kesederhanaan hukum dan keinginan untuk menghilangkan dualisme yang diakibatkan oleh hukum agraria kolonial maka timbulah konversi atas hak-hak tanah baik barat maupun adat.

 

Konversi dibedakan menjadi 2 macam :

1. Konversi bekas Hak-Hak Barat

a.        Hak Eigendom

Hak Eigendom atas tanah yang ada sejak mulai berlakunya UUPA maka menjadi hak milik, kecuali jika tidak memenuhi syarat kewarganegaraan Indonesia yang tunggal. (Pasal I ketentuan konversi UUPA).

b.        Hak Opstal dan

                 c.        Hak Erfpacht

artikel1.jpg 

 

 

 

Hak opstal dan erfpacht atas tanah eigendom yang didaftar menurut  overschrijvings ordonantie,  sejak berlakunya UUPA dikonversi menjadi hak guna bangunan yang membebani Hak milik   untuk jangka waktu 20 tahun.

 2. Konversi Bekas Hak-hak Indonesia

Pelaksanaan konversi bekas Hak-hak Indonesia sebagai dikonversi menjadi salah satu hak dengan penegasan hak.

Tanah sebagai komponen penting dalam Real Estate di Indonesia diatur oleh Hukum Agraria dan memiliki arti sebagai berikut :

"Permukaan Bumi yang dalam penggunaannya sesuai dengan pasal 4 ay at 2 UUPA yang meliputi tubuh, bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi"

 

Sedangkan pengaturan tanah sendiri dapat kita temukan dalam 2 macam sumber hukum yaitu :

a.           Sumber Hukum tidak tertulis

1.      Keharusan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA.

a.      Praktek Agraria, sesudah berlakunya UUPA.

b.      Yurisprudensi, sesudah berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960.

2.      Hukum adat lama dengan syarat :

a.     sepanjang tidak bertentangan kepentingan Nasional dan Negara.

b.     berdasarkan Persatuan Bangsa.

c.      berdasarkan Sosialisme Indonesia.

d.     peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang dan dengan Perundangan lainnya.

e.     dengan rnengindahkan unsur-unsur yang bersumber pada Hukum Agama. (Pasal 5 UUPA)

b.      Sumber Hukum tertulis

1.            Undang-Undang Dasar 1945

2.            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

3.            Peraturan Pokok dari UUPA

4.            Peraturan Lama, tetapi dengan syarat tertentu pasal peralihan tersebut masih berlaku.

Setelah kita mengerti sejarah pengaturan hak atas tanah, arti dan dasar hukum pengaturan dari obyek real estate yaitu tanah maka kita melangkah lebih dalam untuk dapat memahami hak atas tanah. Hak atas tanah di Indonesia .dibedakan menjadi :

1.      Hak atas Tanah Primer (Originair)

Hak atas tanah yang langsung diberikan oleh Negara kepada Subyek Hak.

2.      Hak atas Tanah Sekunder

Hak untuk menggunakan tanah milik pihak lain. Misalnya : Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang.

Untuk lebih jelasnya tentang pengertian dari mas ing-mas ing hak atas tanah di atas adalah sebagai berikut : (Pasal 16 UUPA)

A.     HAK MILIK (Pasal 20 UUPA)

"Hak turun-temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah dengan mengingat fungsi sosial, yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain".

B.      HAK GUNA USAHA (Pasal 28 dan pasal 33 UUPA)

"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu 25 atau 30 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan yang luasnya paling sedikit 5 hektar dengan ketentuan bila luasnya 25 Ha atau lebih, harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang balk, dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain serta dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan."

C.      HAK GUNA BANGUNAN (Pasal 35-39 UUPA)

"Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam jangka waktu palinglama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu 20 tahun lagi, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, dapat dijadikan jaminan hutang dengan 30 dan dibebani Hak Tanggungan

D.      HAK PAKAI (Pasal 41 UUPA)

"Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusanpemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian pengelolaan Tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.”

E. HAK PENGELOLAAN (Pasal 44 UUPA)

"Hak Penguasaan atas tanah negara, dengan maksud disamping untuk dipergunakan sendiri oleh si Pemegang, juga oleh pihak Pemegang memberikan sesuatu Hak kepada pihak ketiga kepada si pemegang diberikan wewenang untuk :

1.       Merencanakan peruntukan tanah tersebut.

2.     Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan tugasnya.

3.           Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepadapihak ketiga.

4.               Menerima uang pemasukan/ganti rugi/wajib tahunan"

Segala hal menyangkut hak atas tanah di atas termasuk subyek, sifat, pejabat yang berwenang atas penerbitan sertipikat atas hak atas tanah tersebut, dan tata cara penerbitannya akan dibicarakan lebih lanjut kemudian.

Pertumbuhan Real Estate di Indonesia pada awalnya disebabkan oleh  meningkatnya jumlah penduduk sedangkan luas tanah yang tersedia sangat terbatas. Hal ini menggugah inisiatif Pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna bagi pembangunan peruraahan dan lebih meningkatkan kualitas lingkungan permukiman khususnya di daerah berpenduduk padat, dengan membangun Rumah Susun.

Maka berbicara tentang "Real Estate" selain penting bagi kita untuk memahami segala seluk beluk permasalahan tanah sebagaimana paparan diatas juga penting untuk memahami Rumah Susun dan segala seluk beluknya sebagai cikal bakal pertumbuhan "Real Estate" di Indonesia.

Pertama kita akan mencoba memahami definisi dari Rumah Susun ini. Rumah Susun :

1.          BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT

2.      DALAM SATU LINGKUNGAN

3.          BAGIAN DISTRUKTURKAN KE ARAH :
-VERTIKAL

-HORIZONTAL

4.          SATU SATUAN DIMILIKI SECARA TERPISAH

5.          DILENGKAPI :
-BAGIAN BERSAMA
-BENDA BERSAMA
-TANAH BERSAMA

Selanjutnya perlu kita ketahui tujuan awal dari konsep Rumah Susun ini yang membuat keberadaannya sulit dipisahkan dari Real Estate di Indonesia adalah :

1.         PENYEDIAAN  PERUMAHAN YANG LAYAK DENGAN HARGA YANG  DAPAT
DIJANGKAU  OLEH  DAYA  BELI  RAKYAT  DAN TERJAMIN  KEPASTIAN
HUKUM DALAM PEMANFAATANNYA

2.        MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN PEMUKIMAN  (DAYA GUNA DAN

HASIL  GUNA TANAH)  TERUTAMA  DI  DAERAH  YANG  BERPENDUDUK PADAT.

3.        MEWUJUDKAN PEMUKIMAN YANG SERASI DAN SEIMBANG SESUAI DENGAN

POLA TATA RUANG PERKOTAAN DAN TATA DAERAH SERTA TATA GUNA TANAH Sedangkan konsep pemilikan dari Rumah Susun  adalah :

*    PEMILIKAN BERSAMA YANG TERIKAT (GEBODEN MEDE EIGENDOM)

*    PEMILIKAN BERSAMA YANG BEBAS (VRIJE MEDE EIGENDOM)
Beranjak dari Konsep Pemilikan ini kemudian menghasilkan

konsep condominium (Rumah Susun).

Secara umum peran penting Rumah Susun dalam mendukung pembangunan daerah secara umum adalah sebagai berikut :

1.KONSEP TATARUANG

 

2.PEREMAJAAN KOTA(URBAN RENEWAL) 3.PENGELOLAAN PERKOTAAN (URBAN MANAGEMENT) 4.EFISIENSI TANAH PERKOTAAN

Setelah kita mengerti arti penting dari fungsi tanah yang cuk<np signifikan dalam kehidupan dewasa ini dan terhadap pertumbuhan "Real Estate" di Indonesia serta sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sebagaimana paparan di atas, yang mempunyai pertautan erat dengan semakin sempitnya luas tanah dan semakin  meningkatnya 'dari  tahun  ke  tahun  jumlah  penduduk  di ndonesia  dan  secara  langsung  rnenyebabkan  meningkatnya  trend permintaan akan perumahan atau ".Real Estate'' secara keseluruhan.

Semua itu membuat kita semakin terdorong untuk mempelajari seluk beluk pengaturan tanah yang telah menyentuh segala dimensi kehidupan manusia dan menjadi bekal berharga bagi kita khususnya untuk mempelajari segala hal mencakup "Real Estate" dan permasalahannya secara lebih jelas dan komprehensif.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Ali Achmad Hamzah,2002, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Boedi Harsono,2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Maria S.W.Sumardjono, 2007, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Maria S.W.Sumardjono, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta.

Rizal Alif.M, 2009, Analisis Kepemilkan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun di Dalam Kerangkan Hukum Benda, CV.Nuansa Aulia, Bandung.

Kiyosaki, Robert, 2009, The Real Book of Real Estate, Vanguard Press, New York.

Black, Henry Campbell, 1990, Black's Law Dictionary, ST.PAUL MINN, WEST PUBLISHING CO.

 

 
< Sebelumnya
 
Copyright © magisterhukum.com, 2008.  Jl. Pemuda 70 Semarang 50133, Telp./Fax : (024) 3558376
Email: magister@magisterhukum.com - pmih_untag_smg@yahoo.com