| Tujuan Program |
|
Memberikan pendidikan lanjutan bagi lulusan strata-1 Ilmu Hukum di seluruh Indonesia, didasarkan pada kebutuhan akan pengembangan keilmuan dibidang hukum, dalam rangka mencetak ilmuwan dan akademisi dalam bidang hukum yang profesional untuk menghadapi era global. Proses pendidikan dilaksanakan : Perkuliahan dalam ruang dan perpustakaan dengan buku-buku yang lengkap, diskusi, tugas-tugas, ceramah-ceramah, seminar,lokakarya dan penelitian serta penulisan thesis sebagai tugas akhir. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/U/1996, maka Program Magister Ilmu Hukum diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki :
|











